@dmin
Wednesday, 17 September 2025, September 17, 2025 WIB
Last Updated 2025-09-17T07:49:35Z
DaerahDaerah.

Praktisi Hukum Dorong Evaluasi dan Tegakkan Etika Pengadaan' Pokja Lelang Kabupaten Bogor Disorot

Advertisement

LAPORAN//TONI

THE NEWS.CO.ID


BOGOR-Maraknya protes terkait kinerja Kelompok Kerja (Pokja) Unit Lelang Pengadaan Kabupaten Bogor menuai sorotan dari praktisi hukum sekaligus Ketua Bidang Hukum Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo) Kabupaten Bogor, Kusnadi atau yang akrab disapa Boengkoes.


    Photo:Kusnadi, S.H, M.H, CPL


Kusnadi menilai indikasi kecurangan yang berulang dalam proses lelang bisa menjadi fakta hukum yang perlu segera ditindaklanjuti pemerintah daerah. “Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor harus tegas menyikapi persoalan ini. Bupati sebagai pimpinan tertinggi perlu segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Unit Lelang Pengadaan,” ujarnya.


Ia menambahkan, dugaan praktik kecurangan yang marak diberitakan dapat menjadi pintu masuk aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum oleh panitia lelang. Kusnadi juga menyoroti minimnya peran pengusaha lokal dalam memenangkan tender pengadaan.


“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, apakah kemampuan pengusaha lokal memang terbatas atau justru terhambat oleh praktik curang. Aspekindo berharap pemerintah daerah memberikan prioritas agar pengusaha lokal bisa lebih berperan dalam pembangunan di wilayahnya sendiri,” tegasnya.


Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pihak yang terlibat dalam pengadaan diwajibkan mematuhi etika. 


Antara lain melaksanakan tugas secara profesional, mencegah persaingan usaha tidak sehat, menghindari konflik kepentingan, serta tidak melakukan kolusi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan proses pengadaan.


Kusnadi menekankan pentingnya pemerintah daerah menegakkan prinsip-prinsip tersebut agar proses lelang berjalan transparan, adil, dan tidak merugikan pengusaha lokal.