Advertisement
LAPORAN//TONI
THE NEWS. CO.ID
Oleh :
Dr. H.Ruslan Abdul Gani, S.H.M.H.CPM.CPA.
Dosen Pascasarjana UIN STS Jambi
A. Ketentuan Tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat
Tindak pidana pemalsuan surat adalah perbuatan seseorang yang dengan sengaja membuat atau memalsukan suatu surat sehingga seolah-olah surat tersebut benar, sah, dan dikeluarkan oleh pihak yang berwenang atau berhak, padahal tidak demikian, dengan tujuan untuk menggunakan surat tersebut seolah-olah asli dan dapat menimbulkan akibat hukum.
B. Dasar Hukum:
Tindak pidana ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 263 KUHP yang berbunyi:
1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti tentang sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Kesimpulan Pasal 263 KUHPidana 2 dua bentuk tindak pidana Pemalsuan Surat
1. Membuat Surat Pasal 263 Ayat (1)
2. Menggunakan surat Pasal 263 Ayat (2)
C. Unsur-Unsur Tindak Pidana Pemalsuan Surat
Menurut Adami Chazawi dalam Pasal 263 tersebut ada 2 kejahatan masing-2 dirumuskan pada ayat (1) dan (2)
Rumusan pada Pasal 263 ayat ke-1 terdiri dari unsur-unsur:
a. Unsur -2 Obyektif
Perbuatan
- Membuat
- Memalsukan
- Obyeknya yaitu Surat:
- Yang dapat menimbulkan Hak
- Yang dapat menimbulkan suatu perikatan
- Yang menimbulkan suatu pembebasan
- Yang diperuntukan sebagai bukti dari pada sesuatu hak.
a. Unsur Subyektifnya :
Yakni dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain seolah-olah isinya itu benar tidak dipalsukan.
Sedangkan Pasal 263 ayat (2) KUHPidana mempunyaiUnsur-unsur sebagai berikut:
a. Unsur-Unsur Obyektif:
1. Perbuatan memakai
2. Obyeknya:
-Surat Palsu
-Surat yang dipalsukan
3. Pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian
b. Obyeknya yaitu dengan sengaja
D. Kadaluwarsa dan Pengaturannya?
Kadaluwarsa dalam hukum pidana adalah hilangnya hak negara untuk melakukan penuntutan atau menjalankan pidana terhadap seseorang karena telah lewatnya jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh undang-undang.
Dasar Hukum Kadaluwarsa dalam KUHPidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):
1. Pasal 78 KUHP — mengatur kadaluwarsa penuntutan
2. Pasal 84 KUHP — mengatur kadaluwarsa pelaksanaan pidana
1. Kadaluwarsa Penuntutan (Pasal 78 KUHP)
Kadaluwarsa penuntutan berarti setelah jangka waktu tertentu, jaksa tidak lagi dapat menuntut seseorang atas suatu tindak pidana.
Menurut Pasal 78 ayat (1) KUHP, penuntutan terhadap suatu tindak pidana gugur karena daluwarsa setelah:
1. 18 tahun untuk kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup;
2. 12 tahun untuk kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun;
3. 6 tahun untuk kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 1-3 tahun;
4. 2 tahun untuk pelanggaran atau kejahatan ringan.
Catatan: Waktu daluwarsa dihitung sejak hari tindak pidana dilakukan.
2. Kadaluwarsa Pelaksanaan Pidana (Pasal 84 KUHP)
Kadaluwarsa pelaksanaan pidana berarti setelah waktu tertentu, negara tidak dapat lagi mengeksekusi hukuman terhadap terpidana, meskipun putusan pengadilan telah ada.
Menurut Pasal 84 ayat (1) KUHP, pelaksanaan pidana gugur karena daluwarsa setelah:
1. 20 tahun untuk pidana mati atau penjara seumur hidup;
2. 16 tahun untuk pidana penjara lebih dari 3 tahun;
3. 12 tahun untuk pidana penjara 1-3 tahun;
4. 4 tahun untuk pidana kurungan atau denda.
E. Terkait Tindak Pidana Pemalsuan Surat Ada Batas Kadaluarsanya
Bila dilihat Pemalsuan yang surat diatur dalam Pasal 263 KUHP, yang menyatakan:
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud untuk digunakan seolah-olah isinya benar, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun”.
Karena ancaman pidananya 6 tahun, maka:
Batas daluwarsanya adalah 12 tahun sejak tanggal tindak pidana dilakukan (atau sejak diketahui, dalam hal tertentu).
F. Dengan Adanya Ptusan MK Putusan MK No. 118/PUUXX/2022 apakah ketentuan Kadaluwarsa mengalami Perubahan ?
Putusan MK No. 118/PUUXX/2022
Mahkamah Konstitusi secara kondisional membatalkan Pasal 79 angka 1 lit. 1 KUHP, dan menafsirkan bahwa: "penghitungan daluwarsa pemalsuan surat ... adalah pada hari sesudah surat yang dipalsu tersebut diketahui, dipergunakan, dan menimbulkan kerugian"
Artinya, tiga unsur ini harus terpenuhi secara bersamaan sebelum masa preskripsi 12 tahun mulai berjalan.
1.Yurisprudensi: PT Bandung 2014
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 261/Pid/2014/PT.BDG menegaskan hal serupa:
“...tenggang waktu daluwarsa ... bukanlah saat surat dipalsukan, tetapi saat dipergunakan dan diketahui oleh korban atau pihak yang dirugikan”
2. Putusan Mahkamah Agung No. 103 PK/Pid/2013
MA menolak alasan daluwarsa yang diajukan karena daluwarsa tidak dihitung sejak pembuatan surat palsu, tetapi sejak surat tersebut digunakan. Dalam kasus ini penggunaan baru diketahui pada April 2008 sehingga perkara belum daluwarsa
3. Putusan MA No. 2278 K/Pid/2007 tanggal 30 Januari 2008
MA menegaskan bahwa tenggang waktu daluwarsa untuk pemalsuan surat dihitung satu hari setelah surat palsu digunakan, bukan sejak diketahuinya oleh korban. Dalam kasus ini, karena penggunaan surat baru diketahui pada saat digunakan, daluwarsa belum terjadi
4.Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang No. 62/Pid.B/2020/PN.Enr dan PN Pangkep No. 179/Pid.B/2021/PN.Pkb
Dalam beberapa penelitian akademik, hakim memutus bahwa daluwarsa dimulai pada hari setelah surat palsu digunakan. Maka jangka waktu daluwarsa 12 tahun berjalan sejak penggunaan, bukan setelah pembuatan atau pengetahuan korban saja
5. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 118/PUUXX/2022 (diputus 18 Januari 2023)
MK menyatakan bahwa Pasal 79 angka 1 KUHP yang dulu hanya menyebut "digunakan" sebagai awal daluwarsa adalah inkonstitusional secara bersyarat, sehingga perlu dimaknai memperhitungkan tiga indikator:
- Saat surat palsu diketahui,
- saat surat tersebut dipergunakan, dan
- saat surat menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu
Dengan makna baru ini, perhitungan daluwarsa hanya bisa dimulai setelah ketiga unsur tersebut terpenuhi.
Kesimpulan Penulis Umum
Bahwa pasca putusan MK 2022, perhitungan daluwarsa terhadap pemalsuan surat dihitung sejak diketahui, digunakan, dan menimbulkan kerugian, bukan hanya penggunaan saja. Sebelumnya praktik lebih banyak berpihak kepada interpretasi "sejak digunakan"
- Penghitungan waktu mulai: sejak ketiga unsur—diketahui, digunakan, dan menimbulkan kerugian—telah terpenuhi (MK No. 118/PUUXX/2022 + PT Bandung).
- Pertimbangan korban sangat penting supaya preskripsi berlaku adil, terutama dalam kasus yang terbuka setelah korban merasakan kerugian dengan penggunaan surat palsu.

