@dmin
Monday, 15 September 2025, September 15, 2025 WIB
Last Updated 2025-09-15T23:30:04Z
Hukrim

Terkait Kadaluawarsa Tindak Pidana Pemalsuan Surat

Advertisement

LAPORAN//TONI

THE NEWS. CO.ID


Oleh :


Dr. H.Ruslan Abdul Gani, S.H.M.H.CPM.CPA.


Dosen  Pascasarjana UIN STS  Jambi


A. Ketentuan  Tentang  Tindak Pidana  Pemalsuan Surat

Tindak pidana pemalsuan surat adalah perbuatan seseorang yang dengan sengaja membuat atau memalsukan suatu surat sehingga seolah-olah surat tersebut benar, sah, dan dikeluarkan oleh pihak yang berwenang atau berhak, padahal tidak demikian, dengan tujuan untuk menggunakan surat tersebut seolah-olah asli dan dapat menimbulkan akibat hukum.


Photo: Dr. H.Ruslan Abdul Gani, S.H.M.H.CPM.CPA.


B. Dasar Hukum:

Tindak pidana ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 263 KUHP yang berbunyi:

1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti tentang sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Kesimpulan  Pasal 263  KUHPidana  2  dua  bentuk  tindak pidana  Pemalsuan Surat

1. Membuat  Surat  Pasal 263  Ayat  (1)

2. Menggunakan surat   Pasal  263  Ayat (2)

 

 

C.  Unsur-Unsur  Tindak Pidana Pemalsuan Surat

Menurut  Adami Chazawi   dalam Pasal  263  tersebut  ada  2  kejahatan masing-2  dirumuskan  pada  ayat  (1)  dan  (2)


                 Rumusan pada Pasal  263  ayat  ke-1  terdiri  dari  unsur-unsur:


a. Unsur -2 Obyektif

         Perbuatan


- Membuat

- Memalsukan

            - Obyeknya  yaitu  Surat:

- Yang dapat menimbulkan Hak

- Yang dapat menimbulkan suatu  perikatan

- Yang menimbulkan  suatu  pembebasan

- Yang diperuntukan sebagai bukti dari  pada  sesuatu  hak.

a. Unsur  Subyektifnya  :

Yakni dengan maksud   untuk  memakai atau  menyuruh  orang  lain  seolah-olah isinya  itu  benar  tidak  dipalsukan.


             Sedangkan  Pasal   263  ayat (2)  KUHPidana  mempunyaiUnsur-unsur sebagai  berikut:

a. Unsur-Unsur  Obyektif:

1. Perbuatan memakai

          2. Obyeknya:

-Surat  Palsu

-Surat yang  dipalsukan

          3. Pemakaian  tersebut dapat menimbulkan  kerugian

       b. Obyeknya  yaitu   dengan   sengaja

D.  Kadaluwarsa  dan Pengaturannya?

              Kadaluwarsa dalam hukum pidana adalah hilangnya hak negara untuk melakukan penuntutan atau menjalankan pidana terhadap seseorang karena telah lewatnya jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh undang-undang.


                  Dasar Hukum Kadaluwarsa dalam KUHPidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):

1. Pasal 78 KUHP — mengatur kadaluwarsa penuntutan

2. Pasal 84 KUHP — mengatur kadaluwarsa pelaksanaan pidana

       1. Kadaluwarsa Penuntutan (Pasal 78 KUHP)

Kadaluwarsa penuntutan berarti setelah jangka waktu tertentu, jaksa tidak lagi dapat menuntut seseorang atas suatu tindak pidana.

Menurut Pasal 78 ayat (1) KUHP, penuntutan terhadap suatu tindak pidana gugur karena daluwarsa setelah:

1. 18 tahun untuk kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup;

2. 12 tahun untuk kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun;

3. 6 tahun untuk kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 1-3 tahun;

4. 2 tahun untuk pelanggaran atau kejahatan ringan.

            Catatan: Waktu daluwarsa dihitung sejak hari tindak pidana dilakukan.

    2. Kadaluwarsa Pelaksanaan Pidana (Pasal 84 KUHP)

Kadaluwarsa pelaksanaan pidana berarti setelah waktu tertentu, negara tidak dapat lagi mengeksekusi hukuman terhadap terpidana, meskipun putusan pengadilan telah ada.

Menurut Pasal 84 ayat (1) KUHP, pelaksanaan pidana gugur karena daluwarsa setelah: 

1. 20 tahun untuk pidana mati atau penjara seumur hidup;

2. 16 tahun untuk pidana penjara lebih dari 3 tahun;

3. 12 tahun untuk pidana penjara 1-3 tahun;

4. 4 tahun untuk pidana kurungan atau denda.

E. Terkait Tindak Pidana  Pemalsuan Surat  Ada Batas Kadaluarsanya

           Bila  dilihat  Pemalsuan yang surat diatur dalam Pasal 263 KUHP, yang menyatakan:

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud untuk digunakan seolah-olah isinya benar, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun”.

            Karena ancaman pidananya 6 tahun, maka:

 Batas daluwarsanya adalah 12 tahun sejak tanggal tindak pidana dilakukan (atau sejak diketahui, dalam hal tertentu).

F. Dengan Adanya  Ptusan MK  Putusan MK No. 118/PUUXX/2022  apakah  ketentuan  Kadaluwarsa    mengalami Perubahan ?

         Putusan MK No. 118/PUUXX/2022

Mahkamah Konstitusi secara kondisional membatalkan Pasal 79 angka 1 lit. 1 KUHP, dan menafsirkan bahwa: "penghitungan daluwarsa pemalsuan surat ... adalah pada hari sesudah surat yang dipalsu tersebut diketahui, dipergunakan, dan menimbulkan kerugian"

Artinya, tiga unsur ini harus terpenuhi secara bersamaan sebelum masa preskripsi 12 tahun mulai berjalan.

          1.Yurisprudensi: PT Bandung 2014

Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 261/Pid/2014/PT.BDG menegaskan hal serupa:

           “...tenggang waktu daluwarsa ... bukanlah saat surat dipalsukan, tetapi saat dipergunakan dan diketahui oleh korban atau pihak yang dirugikan”

       2. Putusan Mahkamah Agung No. 103 PK/Pid/2013

         MA menolak alasan daluwarsa yang diajukan karena daluwarsa tidak dihitung sejak pembuatan surat palsu, tetapi sejak surat tersebut digunakan. Dalam kasus ini penggunaan baru diketahui pada April 2008 sehingga perkara belum daluwarsa

       3. Putusan MA No. 2278 K/Pid/2007 tanggal 30 Januari 2008

MA menegaskan bahwa tenggang waktu daluwarsa untuk pemalsuan surat dihitung satu hari setelah surat palsu digunakan, bukan sejak diketahuinya oleh korban. Dalam kasus ini, karena penggunaan surat baru diketahui pada saat digunakan, daluwarsa belum terjadi

      4.Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang No. 62/Pid.B/2020/PN.Enr dan PN Pangkep No. 179/Pid.B/2021/PN.Pkb

Dalam beberapa penelitian akademik, hakim memutus bahwa daluwarsa dimulai pada hari setelah surat palsu digunakan. Maka jangka waktu daluwarsa 12 tahun berjalan sejak penggunaan, bukan setelah pembuatan atau pengetahuan korban saja

    5. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 118/PUUXX/2022 (diputus 18 Januari 2023)

MK menyatakan bahwa Pasal 79 angka 1 KUHP yang dulu hanya menyebut "digunakan" sebagai awal daluwarsa adalah inkonstitusional secara bersyarat, sehingga perlu dimaknai memperhitungkan tiga indikator:

- Saat surat palsu diketahui,

- saat surat tersebut dipergunakan, dan

- saat surat menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu

Dengan makna baru ini, perhitungan daluwarsa hanya bisa dimulai setelah ketiga unsur tersebut terpenuhi.

       Kesimpulan  Penulis Umum

Bahwa pasca putusan MK 2022, perhitungan daluwarsa terhadap pemalsuan surat dihitung sejak diketahui, digunakan, dan menimbulkan kerugian, bukan hanya penggunaan saja. Sebelumnya praktik lebih banyak berpihak kepada interpretasi "sejak digunakan"

- Penghitungan waktu mulai: sejak ketiga unsur—diketahui, digunakan, dan menimbulkan kerugian—telah terpenuhi (MK No. 118/PUUXX/2022 + PT Bandung).

- Pertimbangan korban sangat penting supaya preskripsi berlaku adil, terutama dalam kasus yang terbuka setelah korban merasakan kerugian dengan penggunaan surat palsu.