@dmin
Thursday, 30 September 2021, September 30, 2021 WIB
Last Updated 2021-09-30T22:51:30Z
Hukrim

Mahfud MD Bereaksi, Saat Isu Islamovobia Di Pemerintahan

Advertisement

 THE News.co.id


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyangkal adanya tudingan isu yang menyebar luas terkait Pemerintahan saat ini senantiasa menodai umat Islam.

 Menko Polhukam Mahfud MD.

Baginya, rumor atas tudingan itu tidak sesuai dengan fakta- fakta yang terjadi di warga masyarakat umum yang sehingga pada akhirnya tuduhan kalau pemerintah saat ini anti- Islam adalah wujud dendam kepada Islam ataupun Islamofobia.

" Saat ini Islam yang berada di dalam tubuh pemerintahan itu sendiri tidak ada politik anti- Islam, karena kebijakan- kebijakan yang dituntut oleh orang Islam, kalangan mukmin di penuhi seluruhnya hingga berlebihan," tutur Mahfud saat berbicara dengan Rektor Universitas Paramadina Ajar J Rachbini di sosial media Twitter begitu juga di barengi di Jakarta, Rabu, 29 September 2021.

Beliau menyampaikan pemerintah pusat Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ ruf Amin justru malah sebalinya sedang berusaha penuhi keinginan/permintaan kalangan mukmin.

" Adanya( usulan) Undang- Undang Madrasah. Adanya Hari Santri Nasional. Saat ini, pemerintah membuat Perpres( Peraturan Presiden ) Anggaran untuk Madrasah. Bahkan Negara sudah menyediakan anggaran demikian besarnya hingga mencapai total anggaran triliunan rupiah untuk pengembangan madrasah. Itu tidak bisa diutak- atik," tutur Mahfud.

Oleh karena itu, beliau menolak adanya asumsi atau tudingan terhadap pemerintahan Joko Widodo itu merupakan anti-Islam ataupun politik anti- Islam.

Mahfud menjelaskan banyak nilai- nilai luhur dan ajaran Islam yang dilaksanakan dengan cara sehat oleh warga dan kehidupan warga sehari hari-harinya misalnya, adanya mengangkat ajaran syariah pada aktivitas perekonomian.

Terkait dengan rumor kriminalisasi ulama, bagi Mahfud, tidak ada ulama satupun yang dipenjara karena melakukan kegiatan keimanan.

Beliau menyampaikan hanya sedikit orang yang masuk penjara karena mereka memang terbukti melakukan kesalahan melanggar ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

" Pahami Arti Kriminalisasi tersebut adalah yang berartikan kata orang yang tidak melakukan suatu kesalahan dipenjarakan. Ini baru kriminalisasi, Saat ini siapa siapa Kia'i,Ustadz atau Ulama yang diKriminilisasi? Tidak ada satupun melainkan mereka yang memang secara hukum jelas terbukti melakukan kriminal, dengan Dia menghasut, menyebarkan ucapan/kalimat fitnah serta ujaran kebencian dan dendam lain  sebagainya, itu jelas merupakan tindakan melawan hukum yang wajib di berikan sangsi secara hukum yang berlaku di negara ini " ucap Mahfud.

Tetapi, dia menambahkan jumlah Alim Ulama yang terjebak dalam tindak kejahatan hanya sedikit." Karena Terbukti bersalah dalam menjalani proses persidangan itu memang  terbukti melakukan kesalahan yang sebanding dengan apa yang sudah di lakukannya atas  perbuatnya sendiri " ucap Mahfud.l( Ton )


Ae. Saepuloh, SE.MA Camat Nanggung Kabupaten Bogor.