Advertisement
THE News.co.id
Ketua komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Darmajaya berharap kepada Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak uji materi Undang-undang No. 40 tahun 1999 Tentang Pers.
Pasalnya jika MK mengabulkan gugata tersebut maka akan melemahkan terhadap fungsi Dewan Pers.
" Sebetulnya bukan hanya berharap saja, tapi kita mengacu kepada undang-undannya demikina adanya, Jika kita hanya berharap ya pastinya kita semua pasti berharap terkait adanya penolakan terhadap gugatan tersebut, Kata Agung saat Di hubungi ." pada hari Selasa, 12 Oktober 2021.
MK saat ini sedang menggodog kajian terkait uji materi fungsi Dewan Pers sebagaimana terlah di atur dalam pasal 15 ayat (2) huruf (f) dan pasal(15) ayat (5) UU 40/1999.
Gugatan tersebut telah di ajukan ke MK oleh tiga wartawan sekaligus pimpinan perusahaan Pers.
Yaitu, Heintje Grontson Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Sugiharto Santoso.
Mengutip dari Laman resmi MK, terkait tiga orang pemohon uji materi beralasan jika aturan dalam UU dapat berdampak pada kerugian Hak Konstitusional Merka.
Mereka mengklaim adanya ketidak jelasan tafsir pasal (15) ayat (5)
UU Pers telah merugikan hak Konstitusional para pemohon, Oleh karennya para pemohon beranggapan pasal (15) ayat (2) huruf (f) UU Pers harap di tinjau kembali.
Oleh karena itu mereka beranggap telah kehilangan haknya dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang Pers, sebab di dalam pelaksanaannya a quo telah di maknai oleh dewan Pers sebagai kewenangan berdasrakn fungsi dewan Pers untuk mengusun dan menetapkan peraturan di bidang Pers.
Menanggapai hal tersebut Agung menjelaskan, Sesuai dengan kewenangannya yang telah di atur dalam UU Dewan Pers hanya Pasilitator organisasi Pers Dalam penyusunan peraturan di bidang Pers dan memingkatkan kwalitas profesjonal kewartawanan.
" Jadi sekali lagi bersifat hanya Pasilitator, yang merumuskan, membahas teman-teman Kostituen." Jelasnya Agung.
Ini di anggap melemahkan, kalau menurut saya bukan hanya skedar melemahkan saja, itu .... Apa sih istilahnya UU-nya berarti yang menurut saya juga di pertanyakan, artinya oleh si pemohon, tuturnya.
" Menurut Agung Terkait adanya gugatan Uji Materi seperti ini bukanlah merupakan hal yang pertama kalinya terjadi, tiga orang yang sama itu sebelumnya sempat menggugat ke Pengadilan Negeri dan PTUN terkait masalah ini.
Ia menyebutkan pengadilan menolak dua gugatan tersebut dan saat ini sudah berkekuatan hukum tetap, meskipun demikian Agung nyatakan menghormati upaya yang telah di lakukannya lewat langkah hukum oleh tiga pemohon tersebut terhadap UU Pers.
Kementrian Komunikasi dan Informasi Usman Katsong mengatakan, Peran Dewan pers dalam Memfasilitasin penyusuan peraturan di bidang Pers adalah memberikan suatu kemudahan bagi seluruh organisasi Pers dari berbagai masukan dan menyalurkan aspirasi.
Menurutnya dengan memperhatikan defenisi kata memfasilitasi tersebut maka, maknanya, dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau Legulator, karena berdasarkan ketentuan a quo UU Pers, menyusun peraturan-peraturan di bidang Pers adalah memberikan suatu kemudahan bagi seleruh organisasi Pers dalam berbagai masukan dan menyalurankan aspirasinya.
Menurutnya dengan memperhatikan defenisi kata memfasilitasi maka, maknanya dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau Legulator, Karena berdasrakan a quo UU Pers penyusunan peraturan-peraturan di lakukan oleh organisasi Pers. (Ton)