@dmin
Tuesday, 3 October 2023, October 03, 2023 WIB
Last Updated 2023-10-03T12:51:43Z
DaerahDaerah.

Soal Truk Tambang, Kadishub Janji Sikat Truk Tambang Yang Membandel

Advertisement

Penulis: Toni

THE NEWS.CO.ID


BOGOR - Dianggap mandul soal penegakan aturan truk tambang membuat Dinas Perhubungan (Dsihub) Kabupaten Bogor unjuk gigi dengan melakukan penindakan terhadap truk tambang yang melintas pada jam yang telah dilarang yati jam 05. 00 WIB sampai 20.00 WIB.



“Kita melakukan penindakan tadi, terhadap truk tambang yang melintas dijam yang sudah dilarang dalam perbub 120 tahun 2021,” kata Kepala Dishub Kab Bogor Agus Ridallah.

Kegiatan pun berlanjut pasca penindakan dengan mengumpulkan berbagai komponen Masyarakat mulai dari TNI, Polri, Dishub Provinsi, Ormas NU, Muhamadiyah, MUI, camat Leuwiliang dan perwakilan dari berbagai kecamatan yang terlintas jalan Bogor Jasinga. 

“Saya bawa semua personel dalam kesempatan ini, agar kitab isa Bersama-sama mengawal kebijakan pembatasan truk tambang ini,” ujarnya.

Lebih jauh Agus Ridho mengatakan, Ada beberapa hal yang kita diskusikan, kemarin dari kalangan mahasiswa menyuarakan aspirasi salah satunya kaitannya dengan angkutan tambang yang beroperasi disiang hari di jalur nasional.

“Tentu Dishub mengucapkan terima kasih, karena teman-teman mahasiswa mengingatkan pemerintah terkait sikap tersebut, Dan hari ini kami turun, dari dulu juga kita turun. Namun dengan keterbatasan personal kami agak kesulitan. Namun demikian, kita merespon terhadap keluhan Masyarakat,” tandasnya.

Dan hari ini kami datang, untuk melakukan operasi penegakan anturan Perbub 120. mulai hari ini, selama satu minggu akan kita lakukan operasi dari jam 5 pagi hingga jam 8 malam, dan kita akan bagi dalam  3 shif.

Rapat Alot soal Truk Tambang, Akhirnya Hasilkan 7 Poin Penting

Leuwiliang – bertempat di Aula Kecamatan Leuwiliang berbagai komponen Masyarakat mulai dari TNI, Polri, Dishub Provinsi, Ormas NU, Muhamadiyah, MUI, camat Leuwiliang dan perwakilan dari berbagai kecamatan yang terlintas jalan Bogor Jasinga, mereka berkumpul dalam rangka penegakan aturan mengenai truk tambang yang dinilai menganggu dan mengancam keselamatan pengguna jalan di wilayah Barat Kabupaten Bogor, Selasa (3/10/23).

Akhirnya setelah hampir 2 jam pertemuan menghasilkan 7 poin penting dalam penegakan aturan bagi truk-truk tambang yang nekat melintas di jalur barat. Adapun ke tujuh poin tersebut meliputi :

BERITA ACARA EVALUASI PENEGAKAN PERATURAN BUPATI NOMOR 120 TAHUN 2021 TENTANG PEMBATASAN WAKTU OPERASIONAL KENDARAAN ANGKUTAN BARANG KHUSUS TAMBANG PADA RUAS JALAN

DI WILAYAH KABUPATEN BOGOR

Nomor : 551.11/12352/DISHUB/2023

Pada hari ini Selasa, Tanggal Tiga Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (03-10-2023) telah dilaksanakan evaluasi Peraturan Bupati Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Leuwiliang, Jl. Mohnoh Nur, Leuwiliang, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Evaluasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai jam operasional angkutan tambang khususnya di wilayah Bogor Barat. Berikut merupakan beberapa kesepakatan yang dihasilkan dari pelaksanaan evaluasi ini, diantaranya:

1. Disepakati tidak ada angkutan barang khusus tambang yang melintas di ruas jalan nasional Bogor - Jasinga pada jam operasional yaitu jam 05.00 - 20.00 WIB;

2. Disepakati dilakukan penegakan aturan Peraturan Bupati Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor; 

3. 3. Melibatkan peran serta masyarakat secara aktif dalam sosialisasi dan penegakan Peraturan Bupati Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor;

4. Melakukan sosialisasi kepada para pengusaha tambang dan pengusaha angkutan tambang untuk mentaati Peraturan Bupati Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor;

5. Pemerintah kecamatan dan desa agar berperan aktif melakukan sosialisasi terhadap penegakan Peraturan Bupati Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor;

6. Pemerintah Kabupaten Bogor perlu melakukan pendataan dan penegakan perizinan galian tambang di Wilayah Kabupaten Bogor;

7. Berdasarkan usulan dari unsur masyarakat, pemerintah daerah dimohon untuk membuat celukan dan perlengkapan jalan di mulut simpang titik - titik kemacetan sepanjang jalan nasional Bogor - Jasinga.

“Kita berharap dengan adanya tujuh poin kesepakatan ini, ada sinergi yang baik demi tegaknya aturan mengenai operasional truk tambang di jalur nasional Bogor Jasinga,” tandas Kadishub Kab Bogor Agus Ridallah.