@dmin
Thursday, 15 August 2024, August 15, 2024 WIB
Last Updated 2024-08-16T03:32:02Z
HukrimHukrim Daerah

Ketahanan Pangan Piktif, Korupsi DD & ADD Oknum Kades di Tahan

Advertisement

LAPORAN//WATIMENA

THE NEWS.CO.ID


MALUKU- Oknum Kepala Desa Usman Rahman Ali Daeng Parany (44), merupakan seorang Kepala Desa Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur(SBT) ditahan Kepolisian setempat.



Parany di tahan terkait adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa setempat. Dia ditahan pada Selasa (13/8/2024) di Rutan Polres SBT.


Kasubsi Penmas Polres SBT Bripka Suwardin Sobo dalam keteranganya menjelaskan, Parany ditetapkan tersangka setelah penyidik Polisi menemukan adanya barang bukti hasil audit perhitungan dari kerugian keuangan negara atas penggunaan Dana Desa DD Dan Alokasi Dana Desa ADD.

Dugaan korupsi itu terjadi pada tiga tahun pengelolaan, anggaran 2020, 2021 dan 2022. Dengan total dana yang diduga dikorupsi mencapai Rp.519.738.155.


"Pada hari selasa tanggal 13 Agustus tahun 2024, sekitar pukul 21.00 WIT, telah dilakukan penahanan. Dengan berdasarkan penahanan tersebut sudah sesuai Surat Dari Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor : 700/06/Itkan.sbt/PKKKN, Tanggal 25 April 2024, Berkaitan laporan hasil audit terdapat perhitungan kerugian keuangan Negara,"ujar Sobo via Wahtsapp kepada wartawan pada Rabu,14 Agustus 2024.


Penetapan tersangka, kata dia, berdasarkan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 dan Atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.


"Rekomendasi hasil gelar perkara ini pada hari jumat tanggal 12 Juli 2024 lalu, bertempat di Ruang gelar Direktorat kriminal khusus Polda Maluku. Surat perintah penahanan nomor : SP-HAN / 15 / VIII / Res.3.1./2024, tanggal 13 Agustus 2024,"ungkapnya.


Dasar penyidikan kasus tersebut, kata Sobo, sudah sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.