@dmin
Friday, 11 August 2023, August 11, 2023 WIB
Last Updated 2023-08-11T11:24:29Z
DaerahDaerah.

PSARCB Singkapi Kebobrokan Bupati Cianjur dan KONi kabupaten Cianjur.

Advertisement

Penulis: Tomy

THE NEWS.CO.ID


CIANJUR -Pernyataan sikap yang dibuat oleh Aliansi Rakyat Cianjur Bergerak ( PSARCB ) terkait kebobrokan Bupati dan KONi kabupaten Cianjur mengenai paparan Nota Pengantar Bupati Cianjur tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD tahun Anggaran 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPR Cianjur, Senin (14/11/ 2022) yang lalu.




Dalam sambutannya bupati cianjur menyampaikan, tema pembangunan Kabupaten Cianjur tahun 2023 adalah "Publik Dalam Rangka pemulihan Ekonomi Dan Sosial Pasca Pandemi Covid-19." Berdasarkan tema tersebut prioritas pembangunan pemerintah kabupaten Cianjur tahun anggaran 2023, seperti Peningkatan akses dan

kualitas layanan pendidikan,Peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan, Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan sosial, Revitalisasi pertanian dengan berbagai sub sektornya terutama tanaman pangan, perkebunan, holtikultura, perikanan dan peternakan, Pengutan UMKM dan Koperasi serta Pengembangan pariwisata dan Ekonomi Kreatif berbasis potensi local,  Peningkatan

Kualitas kehidupan sosial keagamaan masyarakat, Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, Pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam dan lingkungan hidup, Peningkatan kualitas birokrasi dan pelayanan publik serta Penanganan dan pemulihan dampak pandemi covid-19.



Berdasarkan persentase hierarki wilayah, Cianjur dapat digolongkan kedalam wilayah dengan tingkat perkembangan rendah. Kondisi pemerataan pembangunan dapat dilihat daripada atau ketimpangan wilayah yang  Semakin kecil sert nilai ketimpangan menunjukan semakin meratanya

pembangunan secara keseluruhan pemerataan pembangunan wilayah di Kabupaten Cianjur mengalami fluktuasi namun cenderung menurun. 


Hal tersebut tidak lepas dari semakin meningkatnya nilai ketimpangan yang diukur, Keadaan ini terjadi karena proporsi pembangunan yang tidak sama

dan hanya terkonsentrasi dibeberapa kecamatan di kabupaten Cianjur kurang memiliki sarana dan prasarana.


Wilayah yang memadai serta kondisi infrastruktur seperti jalan yang masih buruk menurut Hasil penelitian

menunjukan perkembangan wilayah di Kabupaten Cianjur saat ini masih didominasi oleh kecamatan- kecamatan dengan tingkat perkembangan rendah serta memiliki nilai ketimpangan pembangunan yang terus meningkat.


Maka dari itu, Herman Suherman selaku Bupati Cianjur layak menyandang gelar The King Of Lip Service alias Tokoh Jambu (Janjimu Busuk).


' Adapun SANG MANTU, Muhammad Abdul Azis Sefudin bersama dengan

kelompoknya kini menguasai berbagai projek dilingkungan Pemkab Cianjur, maka tidak heran kekayaan nya

sekarang mencapai 8.2 Miliar dengan julukan 'King Azis'.


" kenapa? ..Dikarenakan saat ini sudah banyak mempolitisasi penyaluran zakat atau bantuan sosial dari dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)". 


' King Azis banyak menyerahkan bingkisan bansos dari dana umat untuk warga Desa Saganten diKecamatan Sindangbarang Cianjur'. 


' Anehnya, Ketua Baznas Cianjur, H Tata menyatakan tidak mengetahui proses awalnya yang dihadiri para tokoh politik, menurut aturan itu dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik. Peraturan Badan Amil Zakat Nasional (Perbaznas) RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode

Etik Amil Zakat. Pada ayat 1b, jelas disebutkan bahwa amil zakat dilarang secara terbuka mendukung partai politik tertentu, dan/atau orang atau kelompok politik tertentu. Artinya, amil zakat dalam

melaksanakan kegiatannya dilarang keras mempolitisasi penyaluran zakat atau bantuan sosial. 


Masih ucapnya 'Jadi, baik Baznas maupun para tokoh politik yang terlibat, seharusnya tidak mempolitisasi dana umat. Bahkan Baznas membiarkan bingkisan zakat atau bansos ditempeli foto Bupati Cianjur dan dalam  penyalurannya sendiri tokoh partai, ini sama saja mau mengklaim pendistribusian zakat atau bansos secara personal.


" Berdasarkan UU RI Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, penyalahgunaan dana umat ini bisa dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun dan denda Rp500 juta." 


Pada pasal 25, disebutkan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai deng