@dmin
Sunday, 11 February 2024, February 11, 2024 WIB
Last Updated 2024-02-12T02:03:22Z
DaerahDaerah.

Bawaslu Cianjur akan Periksa Kades Diduga Tidak Netral Dalam Pemilu 2024

Advertisement

Deri Lesmana

THE NEWS.CO.ID


CIANJUR - Salah satu Kepala Desa (Kades), di Kecamatan Takokak, kabupaten Cianjur, Terkait larangan aparatur sipil negara (ASN) menyukai, membagikan apalagi berkomentar di media sosial (medsos) peserta pemilu sangatlah dilarang.



Seperti Ketentuan Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017  dan pasal 101 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan "Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu.


Berdasarkan ketentuan dalam rangka Pencegahan terhadap Pelanggaran Pemilu, kepada setiap ASN yang berkaitan Internet yang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu, seperti, akun milik seorang Kades (EMF) diketahui, yang tengah mengomentari status dari Caleg DPRD Kabupaten Daerah pemilihan wilayah 5 dari Partai PDIP Bayu Eka Prayoga dalam Platform Tiktok Postingan Caleg tersebut.


Menurut Yana Sopyan Selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu kabupaten Cianjur mengatakan, Bawaslu akan menelusuri terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN serta kepala Desa yang sudah dilakukan salah satu Kepala Desa Pasawahan, di Kecamatan Takokak, Cianjur yaitu inisal saudara (EMF).


“  Kami akan melakukan penelusuran terkait permasalahan ini,” ucap Yana, melalui sambungan telepon, Minggu, (11/02/2024).


Dalam Komentarnya, yang berupa ungkapan Daerah pilihan 5 dengan kalimat “Dapil 5 Juara” isi di dalam kolom komentarnya.


Sementara itu, kepala Desa dan perangkat Desa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya sudah diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.


dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat Desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.


Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, kepala Desa, perangkat Desa, dan atau anggota badan permusyawaratan Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.


Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.


“Sanksinya disebutkan dalam Pasal 490, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,”.


" ia mengakui, Ega Muhamad Fajar merupakan kades yang masih menjabat atau aktif ".